RUU Kesehatan
Demo di DPR, Dokter dan Perawat Ancam Mogok Nasional Tolak RUU Kesehatan
Beni Satria mengatakan pihaknya akan melakukan mogok nasional apabila tuntutan mereka tak direspons pemerintah dan DPR RI.
Dalam RUU Kesehatan, kewenangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kini tak lagi berada di bawah presiden, melainkan menteri.
Begitu pula dengan proses penyampaian laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial juga harus melalui menteri, yakni Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Inspir Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menilai, hal ini menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS.
"Kedua BPJS mengelola dana masyarakat bukan dana APBN/APBD. Oleh karenanya, pengelolaan dana masyarakat ini harus terhindar dari intervensi pihak lain seperti menteri," kata Ketua Inspir Indonesia Yatini Sulistyowati, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (19/2/2023).
"Kalaupun ada dana APBN dan APBD yang dibayarkan ke BPJS, itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk membayar iuran JKN bagi masyarakat miskin," sambungnya.
5. Perbolehkan dokter asing
RUU Kesehatan juga akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia secara terbatas.
Akan tetapi, dokter asing tersebut tidak bisa sembarangan bekerja di rumah sakit dan hanya boleh beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dikutip dari Kompas.com (16/3/2023)
Dalam draft RUU tersebut, dokter asing juga harus mengikuti uji kompetensi sebelum berpraktik di Indonesia.
Uji kompetensi itu mulai dari penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan praktik.
Atas rencana itu, IDI menganggap sumber daya manusia (SDM) bidang kedokteran Indonesia sudah cukup, tetapi harus dioptimalkan.
Dibandingkan impor dokter asing, IDI meminta agar pemerintah lebih fokus memperbaiki konsep pelayanan kesehatan.
RUU Kesehatan
Kementerian Kesehatan Ajak IDI Sosialisasikan UU Kesehatan |
---|
Pengamat Minta Sosialisasi UU Kesehatan dan Aturan Turunan Dilakukan Terbuka |
---|
UU Kesehatan Disahkan, DPR Hormati Langkah IDI dkk Mengajukan Judicial Review ke MK |
---|
IDI Mengaku Belum Terima Draft Resmi UU Kesehatan yang Disahkan DPR |
---|
Kementerian Kesehatan Kebut Aturan Turunan UU Kesehatan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.