Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejagung: Tak Ganggu Penyidikan Korupsi Tower BTS

Kejagung Pastikan soal Surya Paloh jenguk Johnny G Plate di Rutan Kejari Jaksel tak ganggu penyidikan korupsi tower BTS.

Nasdem TV
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Kejagung Pastikan soal Surya Paloh jenguk Johnny G Plate di Rutan Kejari Jaksel tak ganggu penyidikan korupsi tower BTS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada yang spesial dari Surya Paloh mengunjungi Johnny G Plate.

Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengunjungi mantan Sekretaris Jenderalnya, Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi tower BTS itu pada Rabu (31/5/2023).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan bahwa kunjungan tersebut takkan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Tim penyidik pun tak ambil pusing mengenai tujuan dari kunjungan Surya Paloh tersebut.

Sebab menurut Kuntadi, kunjungan itu tak lebih dari pemenuhan hak Johnny G Plate sebagai tersangka.

Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan, Kejagung: Itu Hak

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh menjenguk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Surya Paloh mengunjungi mantan Sekretaris Jenderalnya yang tersandung kasus korupsi BTS itu pada Rabu (31/5/2023).

"Iya tadi ada (Surya Paloh mengunjungi Johnny G Plate)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.

Sayangnya, tak diketahui apakah kunjungan itu dilakukan hanya oleh Surya Paloh seorang atau bersama petinggi Nasdem lainnya.

Namun Kuntadi memastikan bahwa kunjungan tersebut takkan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Enggaklah. Saya udah tau itu kan kunjungan," katanya.

Baca juga: NasDem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan Siapapun yang Terlibat Kasus Korupsi BTS

Tim penyidik pun tak ambil pusing mengenai tujuan dari kunjungan Surya Paloh tersebut.

Sebab menurut Kuntadi, kunjungan itu tak lebih dari pemenuhan hak Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Itu kan hak dia. Kita penuhi semua hak-hak dia," ujarnya

Didampingi Sugeng Suparwoto, Surya Paloh Jenguk Johnny Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjenguk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat menjenguk Johnny Plate, Surya didampingi Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/6/2023).

"Didampingi pak Sugeng, Ketua DPP NasDem," ungkap Hermawi.

Kunjungi Rutan Kejari Jaksel, Surya Paloh Besarkan Hati Johnny G Plate dan Fokus Hadapi Proses Hukum

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengungkapkan isi pertemuan saat Ketua Umum NasDem Surya Paloh menjenguk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diungkapkan Hermawi, Surya Paloh datang untuk membesarkan hati Johnny G Plate, yang sedang terjerat kasus dugaan korupsi BTS.

"Membesuk untuk membesarkan hati," kata Hermawi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/6/2023).

Selain itu, Surya Paloh juga meminta Plate untuk tabah dan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Tabah dan fokus menghadapi proses hukum," ujar Hermawi.

Mendapat kunjungan tersebut, Johnny G Plate mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Surya Paloh.

Adapun dalam kunjungan itu, Surya Paloh didampingi oleh Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto.

Sakit Maag, Johnny G Plate Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS

Kejaksaan Agung mengungkapkan kondisi terkini eks Menkominfo Johnny G Plate yang tersandung korupsi tower BTS.

Johnny G Plate ternyata jatuh sakit di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

"Sakit dia, maag. Sakit asam lambung," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.

Namun Kuntadi tak mengetahui sejak kapan Johnny G Plate sakit.

Dia baru mengetahuinya pada Rabu (31/5/2023) karena merupakan jadwal Johnny G Plate diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.

Akibatnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung harus membatalkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Enggak jadi diperiksa karena sakit," ujarnya.

Dari kondisi tersebut, dipastikan tidak ada pembantaran bagi Johnny G Plate.

Sebab, Kejaksaan telah memanggil dokter ke Rutan Kejari Jakarta Selatan.

"Sudah kita panggil dokter," katanya.

Kolase foto Johnny G Plate dan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johnny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).
Kolase foto Johnny G Plate dan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johnny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). (Kolase foto Tribunnews)

Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yang bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Johnny G Plate Dipastikan Takkan Mendapat Perlakuan Khusus di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved