Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Rumah Kontrakan Rafael Alun Disita KPK, Bagaimana Nasib Penyewa?
KPK menyita rumah kontrakan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah kontrakan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Ternyata, dari total 21 pintu masih ada beberapa kontrakan yang terisi oleh penyewa.
Lantas bagaimana nasib para penyewa sedangkan kontrakan itu sudah disita KPK?
Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyewa yang masih dalam masa sewa diizinkan untuk menyelesaikan masa sewanya.
"Barusan saya konfirmasi, yang masih tinggal di kosan itu, mereka sudah bayar di depan. Jadi sampai selesai sewanya," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Barulah setelah waktu sewa habis, para penyewa tidak diizinkan lagi menambah masa sewanya.
Asep mengatakan KPK hanya ingin menghormati hak tinggal para penyewa karena ikatan atau transaksi penyewaan sudah dilakukan sebelum aset Rafael Alun tersebut disita.
"Perikatan mereka terjadi sebelum penyitaan dilaksanakan, kita harus menghormati itu," kata Asep.
Asep menambahkan, para penghuni kontrakan Rafael Alun hanya membayar biaya sewa untuk satu bulan.
Artinya, mereka tidak akan menempati kontrakan itu dalam waktu yang lama.
Kelonggaran ini juga diberikan agar penghuni kontrakan Rafael Alun memiliki waktu untuk mencari hunian lain.
"Sambil memberikan kesempatan bagi penyewa untuk mencari tempat kos baru," jelas Asep.
Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Cerita Penjaga Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun, Sudah 11 Tahun Kerja Gajinya Rp 1,4 Juta
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
---|
KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
---|
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
---|
KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
---|
KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.