Sabtu, 4 Oktober 2025

Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Naik, Diumumkan Jokowi pada Agustus 2023

Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2024.

YouTube Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.

"Kenaikan gaji PNS insha Allah sedang digodok Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2024.

Menurut Sri Mulyani, saat ini pihaknya tengah menghitung secara detail kenaikan gaji ASN, TNi hingga Polri.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023),"

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Gaji PNS Bakalan Naik Tahun Depan, Pemerintah Sedang Membahas, Kenaikan Berdasarkan Kinerja

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Nantinya, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini, termasuk soal tunjangan. 

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.

Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya. 

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas, (22/5/2023).

Gaji PNS Saat Ini

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Presiden Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS di 2024

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Tribunnews.com, Widya, Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved