Cara Bayar E-Tilang Online Melalui Tokopedia, Praktis Anti Ribet
Cara membayar tagihan E-Tilang atau tilang elektronik secara online melalui marketplace Tokopedia.
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membayar tagihan E-Tilang atau tilang elektronik secara online melalui marketplace Tokopedia.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem pengawasan lalu lintas.
Dirilis pada 2018 silam, ETLE hadir untuk menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas
Dengan begini keamanan pengguna saat di jalanan dapat meningkat.
Berbeda dari tilang konvensional, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Apabila pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran di jalanan, maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan foto atau video ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.
Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang secara online melalui aplikasi Tokopedia.
Namun perlu diingat pembayaran e-tilang di Tokopedia hanya berlaku untuk jenis pelanggaran dengan surat tilang biru, dikutip dari tokopedia.com.
Sebelum membayarkan tagihan E-tilang, pelanggar bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah Anda terkena e-tilang atau tidak.
Berikut cara cek E-tilang
- Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
- Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/
- Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cek Data”.
- Setelah itu masukan beberapa data yang telah disiapkan
- Setelah itu pada halaman layar akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
- Apabila Anda terbukti tidak melakukan pelanggarab maka hasil pencarian menampilkan “No data available”.
Cara bayar E-tilang di Tokopedia
- Download aplikasi di Play Store (Android) atau App Store
- Silahkan login di aplikasi Tokopedia.
- Pada halaman depan pilih “Top-Up & Tagihan”
- Kemudian pilih “Semua Kategori”
- Gulir ke bawah hingga menemukan “Layanan Pemerintah”
- Selanjutnya pilih “E-Tilang”
- Klik “Bayar PNBP”
- Klik “Cek Tagihan untuk melihat kode biling pembayaran.
- Selanjutnya masukkan kode biling 15 digit
- Kemudian detail tagihan pembayaran e-tilang akan muncul.
- Selanjutnya Anda bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan
- Klik bayar tagihan.
- Setelah pembayaran selesai dilakukam, Anda akajn menerima notifikasi “Tagihan berhasil atau sukses dibayar”
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.