Pemilu 2024
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat tapi Tidak Hadir
KY berencana memanggil Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024 pada Senin (29/5/2023). Namun, Ketua PN Jakpus tidak hadir.
Kemudian, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Agus Jabo dan Dominggus Oktavianus.
Dalam putusan itu, hakim menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta mengulang kembali sejak awal.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis putusan hakim.
Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta ke penggugat.
Putusan Dibatalkan PT DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun akhirnya memutuskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan menurut banding yang dilakukan KPU.
Adapun putusan tersebut dibacakan pada 11 April 2023 lalu.
Hakim Sugeng Riyono dalam sidang putusan menjelaskan pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.
Pertimbangannya, ialah terjadi kekosongan hukum ihwal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Harap KPU Tak Kecolongan
Kemudian PT DKI Jakarta juga menilai, disebabkan peradilan umum, PN Jakpus dinyatakan tak punya wewenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.
Karena itu, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.