Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat tapi Tidak Hadir

KY berencana memanggil Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024 pada Senin (29/5/2023). Namun, Ketua PN Jakpus tidak hadir.

Istimewa/NET
Gedung Komisi Yudisial. KY berencana memanggil Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024 pada Senin (29/5/2023). Namun dirinya tidak hadir. 

Kemudian, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Agus Jabo dan Dominggus Oktavianus.

Dalam putusan itu, hakim menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta mengulang kembali sejak awal.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis putusan hakim.

Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta ke penggugat.

Putusan Dibatalkan PT DKI Jakarta

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun akhirnya memutuskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan menurut banding yang dilakukan KPU.

Adapun putusan tersebut dibacakan pada 11 April 2023 lalu.

Hakim Sugeng Riyono dalam sidang putusan menjelaskan pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.

Pertimbangannya, ialah terjadi kekosongan hukum ihwal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Harap KPU Tak Kecolongan

Kemudian PT DKI Jakarta juga menilai, disebabkan peradilan umum, PN Jakpus dinyatakan tak punya wewenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.

Karena itu, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

"Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved