Senin, 6 Oktober 2025

7 Kasus Peredaran Sabu Digagalkan Polisi, Total 75 Kg, Diselundupkan di Ban hingga di Korden

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu total sebanyak 75 kilogram, 13 ribu butir Ekstasi dan 1,9 kilogram Ketamin

Tangkap layar Kompas Tv
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi membeberkan adanya penggagalan peredaran narkotika jenis Sabu total sebanyak 75 kilogram, 13 ribu butir Ekstasi dan 1,9 kilogram Ketamin 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi membeberkan adanya penggagalan peredaran narkotika jenis Sabu total sebanyak 75 kilogram.

Tak hanya itu, 13 ribu butir Ekstasi dan 1,9 kilogram Ketamin juga turut disita pihak kepolisian.

Barang bukti tersebut adalah hasil penyitaan dari tujuh kasus peredaran narkotika yang tersebar di beberapa titik.

"Dari tujuh kasus yang didapati polisi sejak akhir April sampai dengan akhir Mei 2023, setidaknya 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka."

"Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Bea Cukai wilayah Batam, Riau, Aceh, Jakarta dan Medan, dan di Lapas Cirebon," ungkap Kombes Jayadi dikutip dari Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Yao Yin Fa, Satu dari 4 Terpidana Mati Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu di Batam Meninggal

Berikut data ketujuh kasus peredaran narkotika yang telah digagalkan tim gabungan:

1. Mengungkap 35 Kilogram Sabu

Berawal dari informasi yang diperoleh, penyidik lalu melakukan penyelidikan dan mendapati adanya peredaran narkotika di Kota Batam, Riau.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memasukan narkotika jeni Sabu ke dalam ban kendaraan.

Tersangka sempat kabur ke Medan, Sumatra Utara, namun berhasil dibekuk aparat.

Total ada tiga orang ditangkap dalam kasus ini, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

2. Mengungkap Peredaran 12 Kilogram Sabu

Polisi menggagalkan peredaran Sabu dengan modus operandi mengirimkan narkotika yang dilarutkan ke kain korden. 

Adapun berat brutonya sekira 12 kilogram Sabu.

Baca juga: Ayah di Medan Rudapaksa Putrinya Selama 3 Tahun, Cekoki Korban dengan Sabu sebelum Beraksi

3. Menggagalkan Pengiriman Ketamin dari Italia

Polisi dan tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 1,9 kilogram Ketamin yang masuk ke Indonesia dari Negara Italia.

Dijelaskan Kombes Jayadi, Ketamin sebenarnya bukan masuk jenis narkotika tapi masuk sediaan farmasi.

Sehingga UU yang diterapkan adalah Undang-undang Kesehatan.

"Satu orang ditangkap dengan barbuk 1,9 kg Ketamin," ujar Kombes Jayadi.

4. Mengungkap Peredaran Sabu di Pelabuhan Sekupang, Batam

Sebanyak 3 kilogram sabu disita polisi di Pelabuhan Sekupang, Batam.

Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Baca juga: Pasutri di Madiun Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Sabu Diselipkan ke Dalam Alquran

5. Pengungkapan kasus di Kepulauan Meranti, Riau

Polisi menggagalkan peredaran Sabu sebanyak 10 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau.

Adapun dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan yakni barang terlarang tersebut diserahkan dalam suatu tempat.

6. Mengungkap Sabu dari Pekanbaru

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini terjadi di Pekanbaru.

Adapun barang terlarang ini akan diedarkan melalui Selat Panjang, Kepulauan Meranti.

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil menangkap 1 orang yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Serta barang bukti sebanyak 8 kilogram Sabu.

Baca juga: Pasutri Selipkan Sabu dan Selundupkan ke Lapas Pemuda Madiun, Keanehan Paket Terendus Petugas

7. Pengungkapan Peredaran Sabu di Hotel

Sabu sebanyak tujuh kilogram telah berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Tak hanya itu, barang bukti sebanyak 13 ribu butir Ekstasi juga turut disita polisi.

Adapun lokasinya berada di sebuah hotel di Pekanbaru.

Kombes Jayadi mengatakan, sebagaian tersangka akan disangkakan UU Narkotikan dan sebagian akan disangkakan UU Kesehatan.

"Dari 7 kasus ini, 15 tersangka diterapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114, 111 dan 112."

"Satu orang lainnya yang menyelundupkan Ketamin dari Italia akan disangkakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009." ungkap Kombes Jayadi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved