Kamis, 2 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Praktisi Hukum Nilai Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabat Pimpinan KPK Bersifat Anomali

Praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Praktisi Hukum Nilai Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabat Pimpinan KPK Bersifat Anomali
Istimewa
Mantan Capim KPK Periode 2019-2023, JJ Amstrong Sembiring.

Ketujuh, Amstrong mengatakan gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, judicial review yang diajukan itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK

Kemudian, setelah itu diajukan, di tengah jalan, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK

“Gugatan Nurul Ghufron mengandung yang kita sebut di dalam hukum, conflict of interest (konflik kepentingan) karena pemohon mengajukan berkaitan dengan kepentingan pribadi versus ketentuan aturan hukum KPK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.

Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku. Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ia menambahkan. 

Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis.

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

Baca juga: Pakar Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved