Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dito Mahendra

Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra: Kita Layaknya Pacaran

Artis Nindy Ayunda membantah soal kabar dirinya tinggal serumah dengan kekasihnya Dito Mahendra.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). Setelah menjalani pemeriksaan Nindy Ayunda membantah soal kabar dirinya tinggal serumah dengan kekasihnya Dito Mahendra. 

"Dari hasil pendataan di dapat Sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidu. Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (30/3/2023).

"Selanjutnya dari Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanganannya," sambungnya.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor.

Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Berikut sembilan jenis senjata api Dito Mahendra yang tak berizin:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Menyikapi temuannya, Polri lantas melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk proses penyelidikan.

Namun, setelah dipanggil beberapa kali, Dito Mahendra tak kunjung memenuhi panggilan penydik Bareskrim Polri.

Ia hanya mengutus pengacaranya untuk meminta pemeriksaannya ditunda.

Hingga akhirnya setelah memeriksa lebih dari 8 saksi, kasus senjata api ilegal Dito Mahendra pun dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, Jumat (31/3/2023).

Karena Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan, Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.

Begitu juga dengan KPK, sudah meminta imigrasi untuk mencegah Dito Mahendra bepergian ke luar negeri karena tak kunjung memenuhi panggilan sebagai saksi TPPU Nurhadi.

Tak lama kemudian, Bareskrim Polri pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved