Masa Jabatan Pimpinan KPK
MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Benny Harman: Sesat Pikir
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, putusan MK tersebut dianggap sebagai tirani judisial.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari semula empat tahun.
"MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir," kata Benny dalam cuitannya di Twitter pribadinya, dikutip pada Jumat (26/5/2023).
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, putusan MK tersebut dianggap sebagai tirani judisial.
"Hakim MK karena merasa mendapat back-up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang," ujar Benny.
Benny menjelaskan bahwa MK adalah constitutional court bukan political court.
"Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik. Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power. Danger!" tulis dia.
Putusan MK
Adapun MK memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.
Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.
Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasar Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Masa Jabatan Pimpinan KPK
Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan |
---|
Saut Situmorang Soal Masa Jabatan KPK 5 Tahun: Ada Unsur Politik |
---|
Praktisi Hukum Prediksi Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK akan Rawan Digugat |
---|
Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs, Eks Penyidik: KPK Alat Gebuk Politik |
---|
Pemerintah Setuju Masa Pimpinan KPK Sekarang Bertambah, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.