Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Diperiksa Kesehatannya
Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) sebelumnya mereka jalani pemeriksaan kesehatan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023), sebelumnya mereka jalani pemeriksaan kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.