Senin, 6 Oktober 2025

KDRT di Depok

Viral Kasus KDRT di Depok Suami Istri Jadi Tersangka, Penyidik Diminta Proses Kasus secara Utuh

Pakar Hukum Pidana, Sigit N Sudibyanto turut mengomentari kasus KDRT suami istri di Depok yang viral karena keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Ist
Ilustrasi KDRT - Pakar Hukum Pidana sekaligus Pengajar dan Advokat DPC PERADI Surakarta, Sigit N Sudibyanto, menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat yang belakangan ini viral di media sosial. 

Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.

Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Kasus KDRT.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved