Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan Sebelum Pemilu 2024

Ray Rangkuti mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dapat disahkan sebelum Pemilu 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dapat disahkan sebelum Pemilu 2024. 

Saat ini, kata Wamenkumham, pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR.

Sebab, surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy Hieriej.

Wamenkumham menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.

Eddy Hiariej menyebut, RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 kementrian dan lembaga.

Seperti, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.

"RUU ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," kata Wamenkumham.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved