Minggu, 5 Oktober 2025

Periksa Bos Maspion Alim Markus, KPK Gali Aliran Dana ke Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bos Maspion Group Alim Markus (belakang) menghadiri pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).

Sebagai informasi, PT Indal Alumunium Industry merupakan satu dari beberapa anak usaha Maspion Group.

Pada pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami aliran dana gratifikasi ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo

Dari hasil pemeriksaan Bos Maspion itu, tim penyidik menemukan adanya pemberian uang dalam bentuk mata uang asing.

"Diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri.

Alim Markus sendiri merupakan saksi swasta kedua yang diperiksa pada pekan ini terkait perkara gratifikasi Saiful Ilah.

Sebelummya pada Senin (22/5/2023), KPK telah memanggil Bos Kapal Api, Seodomo Margoonoto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menggali keterangan Seodomo mengenai dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali Fikri.

Konstruksi Perkara Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Saiful Ilah dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol
gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN
dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved