Selasa, 30 September 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Politisi PDIP: Tidak Ada Masalah

Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK kini menjadi lima tahun.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko. 

Selain itu dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan"

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan