Selasa, 7 Oktober 2025

MAKI Minta Pemerintah Independen Bentuk Pansel KPK, Jangan Seperti Pimpinan KPK Sekarang!

Pemerintah diminta harus independen dalam menetapkan panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK,” kata Pratikno, Rabu, (24/5/2023).

Pembentukan Pansel KPK dilakukan karena masa jabatan para pimpinan lembaga anti-rasuah itu akan segera habis. Berdasarkan undang-undang KPK, masa tugas para pimpinan KPK berlangsung selama 4 tahun.

“Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” katanya.

Pansel KPK akan mulai berjalan 6 bulan sebelum masa jabatan Firli Cs habis. Sehingga Pansel KPK akan mulai bekerja melakukan seleksi pada Juni 2023.

“Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved