Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Mahfud Buka Pintu, Kejagung Gilir Pemeriksaan Pejabat Kominfo dan Sekretaris Pribadi Johnny Plate
Sejumlah pejabat Kominfo hingga sekretaris Pribadi Johnny G Plate diperiksa Kejagung setelah eks Menkominfo itu berstatus tersangka dan ditahan.
Tak hanya Happy Endah Palupy, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa lima saksi lain.
Satu di antaranya ialah tenaga ahli di Kominfo.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya pada Selasa (23/5/2023).

Kemudian ada pula pejabat BAKTI Kominfo, yaitu LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa AD sebagai Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan GGS sebagai Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
Di antara saksi-saksi tersebut, beberapa sudah pernah menjalani pemeriksaan sebelumnya, termasuk sekpri Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
Happy Endah pernah diperiksa pada Selasa (24/1/2023), Kamis (4/5/2023), dan Jumat (19/5/2023).
Nama Happy Endah Palupy pernah muncul dalam BAP Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.
Pada pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.
"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.
"Soal apa?" jawab Anang, bertanya balik.
"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.
Terhadap Happy Endah Palupy pun Kejaksaan Agung telah menggeledah rumahnya pada Selasa (24/1/2023).
"Iya, (penggeledahan) di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.