DPR Ungkap Dampak Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Arsul menilai putusan itu membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK melainkan juga UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengungkap konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari empat tahun.
Arsul menilai putusan itu membawa konsekuensi tidak saja terhadap undang-undang (UU) KPK melainkan juga UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.
Dia menyebut dalam Pasal 87 UU MK No. 7 Tahun 2020, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.
Arsul menuturkan dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance.
"Secara implisit, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara semacam ini 5 tahun, maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, MK menganggap penetapan masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
Arsul menegaskan DPR dan pemerintah harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama.
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion Hakim MK
Wakil Ketua Umum PPP ini menilai hal itu agar memenuhi prinsip keadilan dan tidak menyalahgunakan kewenangan pembuat UU.
"Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan," ucap Arsul.
Namun, Arsul menjelaskan hal itu memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM.
Dia juga berpendapat perlunya revisi UU KPK lagi jika berkaca pada putusan MK tersebut.
"Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah Putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan. Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," imbuhnya.
Putusan MK
Adapun MK memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.
Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
SETARA Ungkap 130 Masalah Internal Polri, Reformasi Tak Bisa Ditunda |
![]() |
---|
Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.