Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Soal Pengganti Johnny G Plate, KSP: Jokowi Segera Siapkan Plt, Surya Paloh: Hak Prerogratif Presiden
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, memberikan pernyataan terkait kasus BTS yang menyeret nama Johnny G Plate.
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, memberikan pernyataan terkait kasus BTS yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan menara base transciever station (BTS) 4G pada Rabu (17/5/2023).
Merespons hal tersebut, menurut Ngabalin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menyiapkan pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo.
Hal tersebut, kata Ngabalin, jika berkaca kepada kebiasaan Presiden yang menyikapi persoalan hukum para menterinya secara cepat.
Meski demikian, agar organisasi kementerian tetap berjalan maka akan ditunjuk menteri ad interim terlebih dulu.
"Biasanya Bapak Presiden tak lama dalam siapkan pengganti atau biasanya menteri ad interim agar organisasi dan lembaga ini bisa jalan seperti biasa sampai masa penahanan Pak JGP (Johnny G Plate)," jelas Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Soal Penahanan Johnny G Plate, Surya Paloh: Sangat Ironis dan Terlalu Mahal untuk Diborgol
Namun, ketika disinggung sosok yang menjadi kandidat Menkominfo, pengganti Johnny G Plate, Ngabalin menegaskan ia belum mengetahuinya.
"Saya yakin benar bahwa Presiden sudah tahu dan mengetahui perkara ini di Medan. Tadi saya belum dapat informasi dari Pak Mensesneg, tapi saya pastikan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, Pak Presiden akan menyiapkan Plt atau ad interim," lanjutnya.
Sementara itu, Pihak Partai NasDem mengaku belum mengusulkan nama baru pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo.
Menurut Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, reshuffle atau perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Sehingga, kata Surya Paloh, pihaknya enggan untuk mendahului ketetapan dari Jokowi dengan menyodorkan nama pengganti Johnny.
"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden. Kita ajukan baru, salah-salah presiden tak suka," ucap Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Paloh menyatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan nama pengganti Johnny tanpa permintaan Jokowi.
Sebab, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi, itu hak prerogratif presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).
Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Setelah pemeriksaan, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024).
Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.
Baca juga: Modus Korupsi BTS Bakti Kominfo hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka: Mark Up hingga Proyek Fiktif
Diketahui, dalam perkara BTS ini, sebelumnya sudah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Ashri Fadilla, YouTube Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.