Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Rumah Dinas Hingga Mobil Lexus Johnny G Plate Digeledah Penyidik Kejagung
penyidik dari jaksa agung muda tindak pidana khusus (JamPidsus) Kejagung RI langsung melakukan geledah di beberapa lokasi rumah Johnny G Plate
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.
Terkait hal itu, penyidik dari jaksa agung muda tindak pidana khusus (JamPidsus) Kejagung RI langsung melakukan geledah di beberapa lokasi.
Termasuk diantaranya yakni di Rumah Dinas Johnny G Plate di Kompleks Menteri Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, tim penyidik dengan mengenakan kemeja merah lengkap dengan sarung tangan karet berwarna putih terlihat masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Tak hanya terhadap rumah dinas Johhny Plate, salah satu unit mobil Lexus berwarna hitam yang terparkir di dalam rumah tersebut juga tutur digeledah.
Hanya saja hingga berita ini ditulis sekitar pukul 13.20 WIB belum ada keterangan resmi yang disampaikan penyidik.
Namun demikian, pagar rumah yang semula terpasang garis berwarna merah putih dengan tulisan 'Kejaksaan RI' itu terlihat sudah dicopot.
*Johnny Plate Ditahan*
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.