Senin, 6 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

KPK Mulai Penyidikan Perkara Gratifikasi Pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu

(KPK) memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. - KPK Mulai Penyidikan Perkara Gratifikasi Pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak sebagai tersangka.

Namun, lembaga antirasuah itu sendiri belum mengungkap identitas sang tersangka, termasuk konstruksi perkara yang menjeratnya.

"Karena pengumpulan alat bukti sedang berproses di antaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sehingga saat ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," jelas Ali.

Akan tetapi, berdasarkan informasi Tribunnews.com, pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Andhi Pramono Dicegah KPK

Andhi Pramono telah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 12 Mei 2023.

Dia tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali.

Masa pencegahan terhadap Andhi bisa saja diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.

Rumah Andhi Pramono Digeledah KPK

Kediaman Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah digeledah tim KPK pada Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Sosok Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rumah Mewah Cibubur Diduga Miliknya Digeledah KPK

Tim penyidik KPK mengangkut sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan alat elektronik.

Ali mengatakan, barang bukti yang ditemukan akan disita sebagai kelengkapan bukti dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Andhi Pramono Pernah Diklarifikasi KPK soal LHKPN

Pada Selasa (14/3/2023), KPK mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono senilai Rp13,7 miliar. Dia diklarifikasi selama kurang lebih enam jam.

Usai menjalani klarifikasi, Andhi mengatakan selalu menyetorkan LHKPN kepada KPK tiap tahunnya.

"Saya telah lengkap menyampaikan dan telah diklarifikasi secara kooperatif dan profesional," kata Andhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Andhi lantas menerangkan soal rumah mewah yang berlokasi di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

Andhi menyebut foto rumah itu bukan diambil oleh dirinya, tapi ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan di media sosial.

Dia mengklaim kediaman yang terletak di kawasan perumahan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu ditempati orang tuanya. Andhi mengaku sudah lama tak menempati rumah tersebut.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya mungkin mengenai rumah, rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," katanya.

Kemudian Andhi juga turut menjelaskan sumber harta sang putri, Atasya Yasmine. 

Diketahui, netizen menyoroti pakaian yang digunakan oleh anak Andhi Pramono itu, di mana dalam salah satu unggahannya terlihat ia mengenakan jepit rambut merek Versace seharga Rp2,5 juta, baju lengan panjang merek Baleciaga seharga Rp22 juta dan celana panjang I.AM.GIA seharga Rp1 juta.

Andhi mengatakan segala yang dikenakan putrinya berasal dari pemasukan sebagai selebgram.

"Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram, jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fashion dan apa itu, lumrah, dan dia bisa menghidupi kehidupannya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Cincin Andhi Pramono Pemberian Kiai Berpotensi Gratifikasi, Apa Kata KPK?

Andhi juga menjelaskan ihwal video yang mempertontonkan sang putri sedang asyik menari dan joget ria di sebuah club malam di Australia.

Andhi menyebut putrinya memang berada di Negeri Kanguru tersebut, dalam rangka menempuh pendidikan.

"Putri saya memang sekarang sedang berada di luar negeri karena sekarang sedang menjalani kuliah di Universitas Indonesia fakultas ekonomi double degree yang berada di Australia," katanya.Terakhir, Andhi berkata bahwa apa yang dia tampilkan di media sosial tidak berniat untuk pamer.

Dia menuding ada pihak yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan dari fotonya.

"Foto-foto tentang diri saya, sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan lain sebagainya, sehingga dicari-cari yang lain gitu. Nah saya di sini sudah melaporkan kepada KPK pembawa niat-niat pembuat berita yang menghubungkan kepada anak saya, banyak sekali gambar itu. Bukan anak saya, gambar bukan anak saya dikait-kaitkan dengan anak saya dan pribadi saya, itu sungguh fitnah yang sangat keji dan itu sudah saya laporkan kepada KPK," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved