Senin, 6 Oktober 2025

Bahar Bin Smith Lapor Ditembak

Kondisi Terkini Bahar bin Smith Pasca Ditembak OTK, Lapor Sendiri ke Polisi usai dari Rumah Sakit

Bahar bin Smith alias Habib Bahar melapor telah ditembak orang tak dikenal, Jumat (12/5/2023). Begini kondisinya kini.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Habib Bahar bin Smith saat sidang di PN Bandung. Bahar bin Smith alias Habib Bahar melapor telah ditembak orang tak dikenal, Jumat (12/5/2023). Begini kondisinya kini. 

Polisi Akui Kesulitan Menyelidiki

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya cukup kesulitan dalam menyelidiki kasus penembakan yang dialami Bahar bin Smith.

Lantaran, di lokasi kejadian tidak ada saksi mata yang melihat.

"Kejadian tersebut karena tidak ada saksi, maka kita masih menyelidiki," ujar Tompo.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Habib Bahar Korban Penembakan OTK, Polisi Masih Dalami Kasus

Tak hanya itu, di lokasi kejadian juga tidak ditemukan proyektil peluru.

"Tidak ada (proyektil peluru)" lanjutnya.

Karena itu, kepolisian membentuk tim penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan Bahar bin Smith.

Hal ini disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin, saat dihubungi terpisah.

"Kami sudah menerima laporan yang disampaikan Habib Bahar kepada pihak kepolisian."

"Saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut," ungkapnya.

"Kami sudah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang disampaikan Habib Bahar," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada terdakwa Bahar bin Smith setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan menyiarkan kabar tidak pasti dalam isi ceramahnya, sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada terdakwa Bahar bin Smith setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan menyiarkan kabar tidak pasti dalam isi ceramahnya, sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kuasa hukum Bahar bin Smith lainnya, Azis Yanuar, membeberkan kronologi kliennya ditembak OTK.

Penembakan ini terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di dekat kediaman Bahar bin Smith.

Saat kejadian, Bahar bin Smith baru saja pulang dari bengkel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved