Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Tak Akan Diam Jika Ada Bukti Baru Soal Keterlibatan Johnny Plate Dalam Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung akan kembali membuka penyidikan baru bila menemukan bukti baru dalam fakta persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Ia menjelaskan soal perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. 

"Soal apa?" jawab Anang, bertanya balik.

"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.

Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan