Senin, 29 September 2025

TB Hasanuddin: Delapan Kementerian/Lembaga Lain Masih Mungkin Diisi Militer

Komisi I DPR RI akan melakukan pembahasan terkait revisi UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, namun Amanat Presidennya belum dikirim pemerintah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan delapan kementerian dan lembaga lain masih dimungkinkan ditempati oleh prajurit TNI aktif.

Ia mengatakan, dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yakni bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.  

"Masih memungkinkan bila ditambah delapan kementerian atau lembaga lain untuk ditempati prajurit TNI aktif," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan.

Baca juga: Rajin Bertemu Senior di Militer, Pengamat Nilai Prabowo Perkuat Konsolidasi Sebagai Bacapres

Kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasanuddin mengatakan, saat ini Komisi I DPR RI akan melakukan pembahasan terkait revisi UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, namun AMPRES atau Amanat Presidennya belum dikirim oleh pemerintah ke DPR.

"Prajurit TNI memiliki keahlian sehingga dapat memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik. Misalnya di bidang maritim dan kelautan, TNI khususnya perwira perwira TNI AL dengan kemampuan yang dimiliki dapat menjaga laut Indonesia," ucapnya.

"Kemudian BNPB, pengerahan anggota TNI dapat dilakukan secara cepat bila terjadi bencana," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan