Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Sudah Tahu Bakal Dikerjai

Makna senyum Teddy Minahasa setelah mendengar vonis penjara seumur hidup diungkap kuasa hukumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
tangkapan layar Kompas TV
Teddy Minahasa tersenyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Pengaca mengungkap makna senyum Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum setelah mendengar vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Irjen Teddy Minahasa melempar senyuman saat berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan saat awak media memanggil namanya.

Senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.

"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujar penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.

Selain ketegaran, senyuman Teddy Minahasa juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa yang Baru Saja Divonis

"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.

Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.

Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun kepada Mami Linda dalam Kasus Teddy Minahasa

"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.

Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved