Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Keluarga Disebut Shock dan Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Keluarga Irjen Teddy Minahasa tak terima dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus Narkoba

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. 

Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.

Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.

"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.

Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.

Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.

"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," katanya.

Selain itu, deretan penghargan Teddy Minahasa dari negara juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa

Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved