Senin, 29 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Targetnya Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Jaksa ingin target pidana mati bisa terpenuhi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa dipastikan tak akan berhenti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Sang Jenderal.

Teddy Minahasa dan jaksa penuntut umum diketahui telah memutuskan mengajukan banding.

Rencananya, akta permintaan banding akan dikirim jaksa penuntut umum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023) besok.

"Kita banding. Rencananya besok kita ajukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Memori banding pun akan diserahkan tim jaksa penuntut umum kemudian.

Nantinya, jaksa akan memperjuangkan tuntutannya, yaitu hukuman mati bagi jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai

"Iya betul, targetnya dipenuhi tuntutan hukuman mati," kata Iwan.

Sementara dari kubu Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun kepada Mami Linda dalam Kasus Teddy Minahasa

Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan