Senin, 29 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai

Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Usai divonis, sang jenderal sempat melemparkan senyuman saat berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan saat awak media memanggil namanya.

Senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.

"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujar penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.

Selain ketegaran, senyuman Teddy juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.

"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.

Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.

Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."

"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.

Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa: Senyum Lebar sang Jenderal Saat Lolos dari Hukuman Mati

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan