Selasa, 30 September 2025

Pandemi Usai, MAKI Sebut Sidang Daring Tak Lagi Relevan

Bonyamin mengatakan, mestinya sidang online sudah dihapus tapi kalau masih ada berarti acat hukum karena sudah tidak ada alasan darurat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Pengadilan Negeri Makassar yang akan menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan dalam perkara pertambangan, mineral dan batubara yang dilakukan secara daring 

"Dengan persidangan secara langsung, para penegak hukum seperti majelis hakim, JPU dan advokat bisa berinteraksi secara langsung dengan terdakwa dan para saksi," kata dia.

Sehingga, lanjutnya, para penegak hukum bisa menggali untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya.

"Karena dasar kedaruratan pandemi tidak ada lagi. Untuk itu, tujuan peradilan pidana untuk memperoleh 'social justice' dan 'legal juctice' bisa menjadi kenyataan dengan diselenggarakannya sidang secara langsung," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved