Pandemi Usai, MAKI Sebut Sidang Daring Tak Lagi Relevan
Bonyamin mengatakan, mestinya sidang online sudah dihapus tapi kalau masih ada berarti acat hukum karena sudah tidak ada alasan darurat
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Eko Sutriyanto
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Pengadilan Negeri Makassar yang akan menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan dalam perkara pertambangan, mineral dan batubara yang dilakukan secara daring
"Dengan persidangan secara langsung, para penegak hukum seperti majelis hakim, JPU dan advokat bisa berinteraksi secara langsung dengan terdakwa dan para saksi," kata dia.
Sehingga, lanjutnya, para penegak hukum bisa menggali untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya.
"Karena dasar kedaruratan pandemi tidak ada lagi. Untuk itu, tujuan peradilan pidana untuk memperoleh 'social justice' dan 'legal juctice' bisa menjadi kenyataan dengan diselenggarakannya sidang secara langsung," ujarnya.
Baca Juga
Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur, Pimpinan: Hakim Sangat Istimewa hingga Abaikan Bukti KPK |
![]() |
---|
Gugatan Helmut Hermawan Lawan KPK Dikabulkan, Status Tersangkanya Dianggap Tak Sah |
![]() |
---|
KPK Diminta Jangan Tebang Pilih, Pengacara Ingin Penyidikan Helmut Hermawan Disetop Sementara |
![]() |
---|
KPK Panggil Politikus Golkar Idrus Marham Terkait Kasus Korupsi di Kemenkumham |
![]() |
---|
KPK Bakal Jawab Dalil Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.