Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Fakta AG Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak Polisi

Berikut fakta mengenai laporan terdakwa anak kasus penganiayaan AGH (15) terhadap Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus dugaan pencabulan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak kasus penganiayaan AGH atau AG (15) melaporkan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan

Laporan AGH sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian. 

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, pihak AGH kembali mendapat penolakan pada saat itu.

Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024). 

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Alasan Ditolak

Laporan AG yang pertama ditolak karena harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan, dalam hal ini AGH.

"Ditolak karena alasan laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum," kata Bhirawa, penasihat AGH, Kamis (4/5/2023).

Sementara, alasan laporan kedua ditolak karena perlu bukti visum yang harus dilampirkan. 

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu." 

"Dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.

Alasan AG Laporkan Mario Dandy

Mario Dandy (20)  menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy (20) menjadi saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak."

"Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.

Penasihat hukum AGH menilai, perbuatan cabul itu pun dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Yakni melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diterima Setelah Dua Kali Ditolak 

Laporan terdakwa anak AG terhadap Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024). 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Ajukan 8 Bukti

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Empat di antaranya, kata Mangatta, telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat."

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Polisi Selidiki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat doorstop soal kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, Senin (15/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (YouTube Polda Metro Jaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).

Meski demikian, Trunoyudo belum merinci secara pasti soal laporan tersebut termasuk pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Abdy Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved