Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Dody Lawan Vonis 17 Tahun Penjara: Saya Kasih Tahu Seluruh Anggota Polri

AKBP Dody Prawiranegara tak terima divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba. Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu akan melawan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
youTube Kompas TV
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023). 

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved