Senin, 29 September 2025

Kantor MUI Ditembak

3 Pemasok Senjata Air Gun Kepada Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan tiga pemasok senjata air gun kepada penyerang kantor MUI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas menunjukkan senjata Air Gun pistol model Glock 17 berkaliber 6 mm dengan peluru gotri dan barang bukti lainnya saat rilis penanganan penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). Pelakunya, Mustafa warga Lampung yang datang ke Kantor MUI minta pengakuan sebagai utusan nabi meninggal dunia tak lama setelah peristiwa penembakan karena mendapat serangan jantung. 

"Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," ujar dia.

Penyebab Kematian Mustopa

Penyebab meninggalnya Mustopa NR (60) pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta Pusat akhirnya diungkap kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik disimpulkan jika Mustopa meninggal karena serangan jantung.

Melansir dari youtube konprefensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) tim kedokteran forensik menyebut hasil pemeriksaan korban (Mustopa-red) ditemukan memang ada luka luka tapi tidak berpotensi menyebabkan kematian.

Baca juga: 5 Fakta Mustopa Penembak Kantor MUI: Sosoknya, Catatan Kriminal hingga Kondisi Kejiwaan

"Ada Luka terbuka dangkal di bibir dan lutut, ada luka lecet kecil pada pipi tangan kiri dan dua anggota gerak bawah, Ada memar pembengkakan pada pipi akibat kekerasan tumpul," terang tim kedokteran forensik.

Sedangkan pada pemeriksaan dalam, tim kedokteran forensik menemukan ada gambaran penyaki infeksi pada paru dan gambaran jantung.

"Kami dokter forensik menyimpulkan korban mati karena diperberat oleh penyakit infeksi pada jantungnya." tutup tim kedokteran forensik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan