Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Kesehatan

Kemenkes Tampung Tuntutan Dokter dan Nakes Soal Penolakan RUU Kesehatan

Kemenkes mengatakan pihaknya menampung aspirasi perwakilan dokter hingga tenaga kesehatan yang menuntut dihentikannya pembahasan RUU Kesehatan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa saat bertemu dengan perwakilan organisasi profesi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.

"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasiinformasi yang kita dapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan," ujar dokter Beni, Senin (8/5/2023).

"Ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah di atur dalam undang-undang," lanjut dia.

Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi di sahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangab anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.

"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draft RUU," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut.

Beni menyebut hal itupun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, usg kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved