Pilpres 2024
Bela Jokowi, PPP Sentil Balik Jusuf Kalla Ikut Cawe-cawe di Pilpres 2019
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengungkit ketika JK menjadi bagian dari dewan penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf di 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Pembangunan (PPP) menyentil balik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak terlalu jauh mencampuri urusan Pilpres 2024.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengungkit ketika JK menjadi bagian dari dewan penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf di 2019.
"Pak JK tahun 2019 sebagai Wapres sekaligus menjadi dewan penasehat TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Apakah juga dapat dimaknai cawe-cawe untuk penggantinya di posisi Wapres?" kata Awiek kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Cak Imin Beserta Istri Bertamu ke Rumah JK, Halal Bihalal Sekaligus Diskusi Politik
Selain itu, Awiek menyebut ketika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengakhiri masa jabatannya di 2004 dan maju lagi pada periode berikutnya.
"Ibu Megawati itu waktu mengakhiri jabatan di 2004 dan maju lagi untuk periode berikutnya beliau sudah barang tentu mengurus urusan pencalonan berikutnya," ujarnya.
Dia menjelaskan pertemuan ketua umum partai politik (parpol) di Istana Merdeka bukan hal baru.
"Pertemuan ketum parpol koalisi di istana dengan tidak mengajak 1 anggota koalisi bukan kali ini saja, di era sebelum Jokowi juga terjadi meskipun dalam konteks berbeda," ucap Awiek.
Awiek menegaskan pertemuan Presiden Jokowi dengan 6 Ketum parpol di Istana Merdeka lebih banyak bicara mengenai masalah ekonomi, bonus demografi dan middle income trap serta Indonesia emas 2045.
"Kalau kemudian ada yang menyerempet isu politik hal itu tak bisa dihindari. Namanya saja pertemuan Ketum parpol," ungkapnya.
Lebih lanjut, Awiek memastikan pertemuan Presiden Jokowi dengan para Ketum parpol tersebut tak melanggar undang-undang (UU).
"Pertemuan itu digelar di malam hari, di luar jam kerja. Sejauh tidak ada UU yang dilanggar ya boleh-boleh saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk terlalu ikut campur dalam urusan politik dalam jabatannya sebagai pemimpin tertinggi RI.
Hal ini merupakan respons JK terkait pertemuan para Ketua Umum (Ketum) partai politik (parpol) dalam lingkaran pemerintah Jokowi-Amin yang sebelumnya diundang ke Istana Negara.
Harusnya, jika melakukan pertemuan di Istana Negara, yang dibahas adalah soal pembangunan dan kemajuan negara, bukan ihwal politik dan koalisi.
"Kalau pertemuan itu membicarakan karena di istana, membicarakan tentang urusan pembangunan. Tapi bicara pembangunan saja, mestinya harusnya diundang (Nasdem). Tapi berarti ada pembicaraan politik" kata JK di kediamannya, Sabtu (6/5/2023).
Menurut JK, Jokowi harusnya mengikuti langkah Presiden sebelumnya seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudoyono (SBY) untuk tidak terlalu melibatkan diri dalam urusan politik.
Apalagi mengingat Jokowi telah memasuki babak akhir pemerintahnya.
"Menurut saya, presiden itu seharusnya seperti Bu Mega dulu, SBY, begitu akan berakhir maka tidak terlalu melibatkan diri dalam suka atau tidak suka, dalam perpolitikan itu. Supaya lebih demokratis lah," tuturnya.
Sebelumnya para petinggi parpol pendukung pemerintah diundang oleh Jokowi ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/5/2023) malam.
Mereka di antaranya Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.