Aksi Koboi Jalanan
Update Kasus 'Koboi Jalanan' di Tomang: Kronologi, Sosok, hingga Nasibnya Terancam 20 Tahun Penjara
Update aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, pelaku menjadi tersangka dan ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
"Alat bukti awal video bukti tersebut lalu melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku, kemudian adanya pelat yang dipalsukan, kata Kombes Trunoyudo.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, juga menjelaskan proses penangkapan David.
Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Kronologi Penangkapan David Yulianto Koboi Jalanan, Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen
Lantas, penyidik menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.
"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.
"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.
Setelah itu, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.
Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.
"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."
"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Ketika kita lihat ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," jelasnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Pria berusia 32 tahun itu, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.