Minggu, 5 Oktober 2025

Profil dan Harta Kekayaan Rachel Maryam Sayidina, Aktris yang Kini Jadi Anggota DPR RI

Berikut profil dan harta kekayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus aktris Rachel Maryam Sayidina.

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews/JEPRIMA
Berikut profil dan harta kekayaan aktris Rachel Maryam Sayidina yang sekarang jadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra. 

Rachel Maryam Sayidina diamanahkan menjadi perwakilan rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Rachel mengatakan, menjadi anggota DPR merupakan jabatan titipan dari rakyat dan untuk memperjuangkan hak rakyat.

"Menjadi Anggota DPR RI merupakan jabatan titipan dari rakyat untuk mewakili suara mereka di parlemen dalam pembentukan Undang-Undang,penganggaran, dan pengawasan terhadap eksekutif."

"Olehnya, sebagai legislator akan terus memperjuangkan hak hak rakyat sebagai upaya implementasi pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," ujar Rachel Maryam sayidina, dikutip dari dpr.go.id.

Harta kekayaan Rachel Maryam Sayidina

Rachel Maryam hadiri sidang paripurna MPR RI pada Rabu (2/10/2019).
Rachel Maryam hadiri sidang paripurna MPR RI pada Rabu (2/10/2019). (Instagram @rachelmaryams)

Harta kekayaan Rachel Maryam yang dilaporkan pada Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022 sebesar Rp 8 miliar lebih atau tepatnya Rp 8.770.362.427.

Rinciannya, Rachel memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta dan Bali dengan nilai Rp 4.000.000.000.

Dalam laporan LHKPN, Rachel tercatat hanya memiliki satu buah mobil dengan nilai Rp 475.000.000.

Rachel memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 880.000.000.

Dia juga memiliki kas dan setara kas dengan nilai Rp 3.415.362.427.

Dalam LHKPN, Rachel tercatat tidak memiliki hutang.

Jadi, total harta keseluruhan Rachel Maryam sebesar Rp 8.770.362.427.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Rachel Maryam Sayidina dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved