Pemilu 2024
Total 14 Anggota KPU Mundur Dari Jabatan, Tiga Orang Milih Jadi Bacaleg
Hingga saat ini tercatat 14 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini tercatat 14 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan ada beberapa alasan kenapa Anggota KPU ini mengundurkan diri.
Mulai dari para anggota yang saat ini sudah masuk periode kedua masa kerja hingga ada pula yang memilih untuk melanjutkan karirnya menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
“Rata-rata yang mengundurkan diri itu adalah teman-teman yang sudah periode kedua. Kan ini soal hak untuk dipilih. Ada 14 orang yang sudah ajukan surat, tersebar di provinsi dan kabupaten/kota,” kata Parsadaan saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, KPU sendiri telah mencatat ada tiga Anggota KPU Daerah di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengundurkan diri dan memilih untuk mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.
Ketiga orang ini, lanjut Parsadaan, sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan sedang diproses oleh KPU RI.
"Nah mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU RI. Sekarang lagi kita proses. Meraka daftar untuk jadi caleg DPRD kabupaten di sana," jelasnya.
Hingga saat ini KPU terus menghimpun data terkait para anggotanya yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Total kita masih tunggu karena ini masih direkap Biro SDM,” tuturnya.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: KPU RI Tepis Video yang Beredar Tampilkan Dugaan Data Hasil Pemilu 2024
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.