Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Reza Indragiri Sebut Pengakuan Dody di TikTok Terkait Teddy Minahasa Harus Dianalisis

Reza Indragiri Amriel, menilai klaim Dody Prawiranegara soal perintah jahat Teddy Minahasa untuk bertransaksi narkoba tidak bisa dibenarkan. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Reza Indragiri Sebut Pengakuan Dody di TikTok Terkait Teddy Minahasa Harus Dianalisis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai klaim Dody Prawiranegara soal perintah jahat Teddy Minahasa untuk bertransaksi narkoba tidak bisa dibenarkan. 

Menurutnya hal tersebut hanya dramatisasi yang dibuat-buat oleh Dody untuk menghindari tanggung jawab pidana. 

Diketahui, belum lama ini beredar di media sosial pernyataan Dody Prawiranegara yang mengklaim bahwa transaksi narkoba yang dilakukannya atas perintah Teddy Minahasa

Dirinya menyebut sebagai bawahan terpaksa melakukan hal tersebut.  

"(Saya) anak buah yang memiliki pimpinan, yang melaksanakan perintah pimpinan. Saya sudah menolak dua kali, baik itu secara WhatsApp maupun secara langsung kepada saudara Teddy Minahasa. Namun karena desakan dari saudara Teddy Minahasa akhirnya saya melaksanakan apa yang menjadi keinginan daripada Teddy Minahasa tersebut," klaim Dody dalam sebuah video TikTok Adriel Viari Purba beberapa hari lalu.

Reza Indragiri menilai klaim Dody Prawiranegara tersebut tidak bisa dibenarkan dan harus dianalisa dengan cermat. 

Menurut dia, seperti juga telah disampaikannya sebagai saksi ahli di persidangan bahwa bukti percakapan WhatsApp yang mendasari tuduhan tersebut tidak bisa dipercayai begitu saja karena perlu dilihat secara utuh konteks dan pemaknaannya.  

"TM tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA TM kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. TM tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).

Menurut Reza, hal tersebut bisa juga dilihat dari surat tuntutan resmi JPU kepada Teddy Minahasa yang mencoret bagian tertentu. 

Adapun frasa yang dicoret yakni, "turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 3 (tiga gram).” 

"Tuntutan JPU itu mendekonstruksi pandangan DP dan lawyer-nya (Adriel Viari Purba) yang kadung mencap TM sebagai titik awal kasus ini. JPU akhirnya bisa memahami bahwa klaim DP tentang 'perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan' adalah dramatisasi belaka. Itulah klaim DP semata-mata untuk mengalihkan tanggung jawab pidana dari dirinya," beber Reza. 

Hal senada juga diungkapkan oleh praktisi hukum Erwin Kallo yang mengatakan bahwa sejauh ini tuduhan terhadap Teddy Minahasa lemah pembuktiannya di persidangan. 

Menurutnya, tuduhan terhadap Teddy Minahasa secara hukum tidak bisa bersandar hanya pada pengakuan Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saja. Katanya, itu bukan bukti yang kuat. 

"Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya. Jadi gini, bukti yang diajukan oleh JPU itu ada dua, satu adalah pengakuan dari Dody dan Linda. Pengakuan itu bukan bukti yang kuat, pengakuan itu Hanya petunjuk. Dan pengakuan itu harus dibuktikan dengan bukti lain," kata Erwin saat dihubungi terpisah.

Baca juga: Singgung Duplik Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Dugaan Motif Dody Prawiranegara

Menurutnya, bukti percakapan WhatsApp yang disajikan di persidangan juga tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan terhadap Teddy Minahasa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved