Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap, Fraksi PAN Apresiasi Sikap Tegas Kepolisian
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mengapresiasi tindakan tegas Bareskrim Polri yang menangkap peneliti BRIN, Andi Pengerang Hasanuddin terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, ada banyak pihak yang melaporkan terkait pernyataan Andi Pengerang Hasanuddin yang mengatakan halal darah semua Muhammadiyah.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka
"Tindakan kepolisian ini sudah tepat. AP Hasanuddin perlu diperiksa sesuai dengan aturan hukum. Ini penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ucapnya.
"Kasus seperti ini sudah tidak pantas terjadi di Indonesia. Masyarakat kita sudah sangat dewasa. Perbedaan yang bersifat khilafiyah, tidak perlu menjadi masalah. Tidak boleh ada perpecahan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Saleh meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Persoalan ini harus diserahkan kepada kepolisian.
"Kepolisian harus dipercaya dapat memprosesnya berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan," pungkas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN ditangkap buntut kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).
Setelah ditangkap, Andi Pangerang diterbangkan ke Bareskrim Polri dan langsung menjalani sebagai tersangka secara intensif soal kasusnya itu.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Andi Pangerang, Peneliti BRIN yang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah
Ramadhan mengatakan Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka karena melalukan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.
Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Kemungkin Thomas Djamaluddin Bakal Jalani Sidang Etik dan Disiplin, Begini Respon BRIN |
---|
BRIN Hormati Penetapan Tersangka Penelitinya Andi Pangerang yang Ancam Warga Muhammadiyah |
---|
Profil Thomas Djamaluddin, Peneliti BRIN Atasan Andi Pangerang, Lulusan Kyoto University |
---|
Anwar Abbas: Komentar Thomas Djamaluddin Sindir Muhammadiyah soal Penentuan Idul Fitri Menyayat Hati |
---|
Polisi Ungkap Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah, Mohon Perlindungan saat Ditangkap |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.