Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
KPK Bakal Dalami Kejanggalan LHKPN AKBP Achiruddin, Sudah Bikin Surat Tugas Klarifikasi
(KPK) bakal mendalami kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan
Kini harta kekayaan mantan Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ikut disorot.
Pasalnya, AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah.
Diketahui jika AKBP Achiruddin Hasibuan kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.
Namun yang menjadi sorotan ialah apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644.
AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Segini Gaji yang Diterima AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Perwira Polisi
I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 24 Maret 2021 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah
A. Tanah dan bangunan Rp 46.330.000
1. Tanah seluas 566 m2 di kab / kota Medan, hasil sendiri 46.330.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp 370.000.000
1. Mobil, Toyota Fortuner minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp370.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp 0
D. Surat berharga Rp 0
E. Kas dan setara kas Rp 51.218.644
F. Harta lainnya Rp 0.
Sub Total Rp 467.548.644
II. Hutang Rp 0
III. Total harta kekayaan (I-II) Rp 467.548.644
Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral |
---|
Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara |
---|
Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta |
---|
Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan |
---|
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Nasib Aditya Hasibuan Terdakwa Penganiayaan Ken Ditentukan Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.