Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Sebut Pengakuan Teddy Minahasa Soal Perang Bintang di Tubuh Polri Hanya Pengalihan Isu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan jika pengakuannya Teddy Minahasa soal perang bintang di tubuh Polri hanya merupakan pengalihan isu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebut pengakuannya Teddy Minahasa soal perang bintang di tubuh Polri hanya merupakan pengalihan isu. 

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved