Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Buntut Komentar Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah, IMM Minta BRIN Dibubarkan
Ace mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sudah merupakan kategori melanggar pidana.
Sejauh ini, laporan yang dilayangkan hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja. Nantinya, penyidik yang akan mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat sehingga dinilai melanggar tindak pidana
"Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengrmbangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.
Dalam pelaporannya, Nasrullah mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca juga: Masih Momen Lebaran, Komisi VIII DPR Berharap Oknum BRIN yang Ancam Warga Muhamadiyah Dimaafkan
Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) DKI Jakarta mengancam akan turun ke jalan dan mendatangi kantor BRIN jika peneliti, Andi Pangerang Hasanuddin tak ditahan. Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin menjadi perbincangan atas pernyataannya yang diduga ancam melakukan pembunuhan ke warga Muhammadiyah.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta, Ari Aprian mengatakan pihaknya memberikan waktu 3x24 jam untuk polisi segera menahan Andi Pangerang.
"Terkait laporan ini kami percayakan betul kepada Polri untuk bertindak dan tentunya kami disini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3x24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," kata Ari.
Ari mengatakan pihaknya akan menggeruduk kantor BRIN Jakarta jika tidak ada tindak lanjut pihak kepolisian atas kasus ini.
"Apabila dalam 3x24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya," ucapnya.
Bukan tak beralasan, Ari mengatakan pihaknya mendesak agar proses hukum terhadap Ari segera dilakukan karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kemarin kita lihat kawan-kawan di daerah mencari alamat AP Hasanuddin. Itu yang tidak kami inginkan," ungkapnya.
Sejauh ini, Ari mengatakan pihaknya hanya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini, karena sudah dilaporkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Bareskrim Polri. Partai Ummat menyesalkan pernyataan ancaman pembunuhan yang diungkapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca juga: Dianggap Sering Buat Pernyataan Kontroversi, Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Dibubarkan
Juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan tidak pernah sebelumnya ada yang melakukan ungkapan serupa kepada Muhammadiyah. Pun ia mengatakan ini merupakan kali pertama BRIN merekrut peneliti yang punya sifat psikopat.
Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Kemungkin Thomas Djamaluddin Bakal Jalani Sidang Etik dan Disiplin, Begini Respon BRIN |
---|
BRIN Hormati Penetapan Tersangka Penelitinya Andi Pangerang yang Ancam Warga Muhammadiyah |
---|
Profil Thomas Djamaluddin, Peneliti BRIN Atasan Andi Pangerang, Lulusan Kyoto University |
---|
Anwar Abbas: Komentar Thomas Djamaluddin Sindir Muhammadiyah soal Penentuan Idul Fitri Menyayat Hati |
---|
Polisi Ungkap Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah, Mohon Perlindungan saat Ditangkap |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.