Sabtu, 4 Oktober 2025

Pistol Milik Dirut BUMN Meletus, Begini Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil di Indonesia

Usai viral pistol Dirut BUMN meletus di bandara, bagaimana aturan resmi terkait kepemilikan senpi bagi warga sipil di Indonesia?

Editor: Daryono
DW.com
Ilustrasi pistol. Usai viral pistol Dirut BUMN meletus di bandara, bagaimana aturan resmi terkait kepemilikan senpi bagi warga sipil di Indonesia? 

l. memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi
pekerja bidang profesi;

m. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

n. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak
pidana dengan kekerasan; dan

o. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved