Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2023

BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan Lebaran Idul Fitri Jatuh pada Hari Sabtu 22 April 2023

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444H jatuh pada hari Sabtu 22 April 2023.

tangkap layar
Menteri Agama Yaqut Cholil umumkan hasil sidang isbat di Jakarta, Kamis (20/4/2023). 

Menurut Andi, hal ini karena sudut ketinggian bulan yang diukur di atas ufuk masih kurang dari 3 derajat atau lebih tepatnya untuk ketinggian hilal di Indonesia itu bervariasi antara 1,3 hingga 2,5 derajat di atas ufuk.

Adapun untuk elongasinya masih antara 2,25-3,75 derajat sehingga belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).

Untuk diketahui, MABIMS mensyaratkan sudut ketinggian minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi atau jarak sudut antara bulan dengan matahari minimal 6,4 derajat.

"Sehingga hilal pada 20 April pada petang besok itu agak sulit diamati bahkan menggunakan alat bantu seperti teleskop," terang Andi.

Sehingga, dengan perkiraan tersebut dan sudah adanya ketetapan dari Muhammadiyah, terdapat kemungkinan Hari Raya Idul Fitri 1444 di Indonesia akan berbeda waktunya.

Meskipun ada potensi perbedaan, Andi mengatakan hal itu tidak menyurutkan semangat dan kemeriahan bagi umat Islam di seluruh Indonesia maupun di seluruh dunia.

Hal sama disampaikan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin.

Thomas mengatakan, kemungkinan besar terdapat perbedaan Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Menurut dia, pemerintah kemungkinan akan memutuskan Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Thomas menjelaskan, perbedaan Idul Fitri bukan karena perbedaan metode hisab dan rukyat, melainkan kriteria.

Posisi Bulan pada saat maghrib 20 April 2023, menurut dia, masih rendah di ufuk barat.

Hal inilah yang menjadi sebab perbedaan lantaran kriterianya berbeda.

Perbedaan Hilal dan Hisab

Perlu diketahui, di Indonesia untuk menentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawal selalu menggunakan metode rukyat hilal dan hisab.

Kedua cara ini sudha tertuang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Pasal 25 A.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved