Selasa, 7 Oktober 2025

Ramadan 2023

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Keluarga, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, hingga doa menerima zakat fitrah.

Penulis: Nuryanti
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah di Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, hingga doa menerima zakat fitrah. 

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

Inilah golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;

3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;

6. Gharimin: orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya;

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Besaran Zakat Fitrah

Masih dari laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadan 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved