Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Kubu Teddy Minahasa Anggap Peribahasa 'Menabur Garam ke Laut' Jadi Bumerang Bagi Jaksa

kesaksian tunggal terkait penukaran sabu itu datang dari asisten Dody Prawiranegara yang bernama Syamsul Maarif alias Arif.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa saksi meringankan yang dihadirkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai sebuah kesia-siaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa saksi meringankan yang dihadirkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai sebuah kesia-siaan.

Sebab, para saksi yang dihadirkan tidak bisa menerangkan penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.

Bahkan jaksa penuntut umum menganggap kehadiran para saksi tersebut seperti peribahasa membuang garam ke laut.

Baca juga: Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata

"Kualitas kesaksian mereka hanya seperti membuang garam ke laut atau akan jadi sia-sia belaka sekaligus hanya akan mempertebal berkas saja dan akan membuang waktu mereka saja," kata jaksa dalam persidangan kasus narkoba atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023).

Terkait peribahasa itu, tim penasihat hukum Teddy Minahasa menganggapnya sebagai bumerang bagi jaksa.

Sebab, hal tersebut mengindikasikan bahwa jaksa sudah menyimpulkan sejak awal.

"Saksi belum diperiksa, mereka sudah bisa menerawang kalau saksi ini tidak tahu terkait penukaran. Seharusnya kan kalau orang saat diperiksa, ditanya 'Apakah Anda tahu?" ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Jaksa Bantah Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Tak Sesuai HAM, Ini Alasannya

Akan tetapi, jika memang para saksi tersebut tak mengetahui penukaran sabu, maka menjadi nilai tambah bagi kubu Teddy Minahasa. Sebab, keterangan saksi tak bisa berdiri sendiri.

"Satu saksi bukan saksi. Unus testis ulu testis," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kesaksian tunggal terkait penukaran sabu itu datang dari asisten Dody Prawiranegara yang bernama Syamsul Maarif alias Arif.

Bahkan Dody yang memerintahkan Arif, tak melihat langsung penukaran sabu tersebut.

"Jadi kualitas kesaksian Dody itu testimoni de audito," ujarnya.

Untuk informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.

5 kilogram sabu itu hendak dijual kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Tetap Hakim Vonis Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.

Penukaran itu diduga berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Baca juga: Jaksa Jawab Pleidoi Teddy Minahasa: Apa Guna Segudang Prestasi Tidak Sebanding Dengan Kejahatannya

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Akibat perbuatannya ini, para terdakwa telah dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved