Polisi Terlibat Narkoba
Jaksa Nilai Teddy Minahasa Tahu Soal Penjualan 5 Kilogram Sabu ke Mami Linda
Teddy Minahasa disebut mengetahui penjualan 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa disebut mengetahui penjualan 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Hal itu disimpulkan jaksa penuntut umum (JPU) karena Teddy mengaku memberikan perintah agar Dody menarik kembali 4 kilogram sabu dari Linda.
"Artinya disini Penasehat Hukum terdakwa telah membenarkan terdakwa mengetahui dan memiliki peranan terhadap keberadaan 5 kilogram sabu tersebut," kata JPU dalam sidang pembacaan replik kasus peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Kubu Teddy Minahasa Anggap Peribahasa Menabur Garam ke Laut Jadi Bumerang Bagi Jaksa
Selain itu, pihak Teddy Minahasa juga mengaku telah memerintahkan agar 4 kilogram sabu tersebut dimusnahkan.
Perintah demikian diartikan jaksa bahwa Teddy membenarkan adanya komunikasi dengan Dody terkait sisa 4 kilogram sabu tersebut.
"Yang tentunya terdakwa mengetahui bahwasanya 4 kilogram sabu tersebut adalah berasal dari 5 kilogram sabu barang bukti perkara Narkotika yang ditangani Polres Bukittinggi," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa Nilai Kesaksian Kubu Teddy Minahasa Sia-sia: Bagai Membuang Garam ke Laut
Sebelumnya dalam pleidoi atau pembelaan, tim penasihat hukum (PH) menyebutkan bahwa Teddy Minahasa telah meminta Dody Prawiranegara memusnahkan empat kilogram sabu.
"Terhadap empat kilogram sabu tersebut, di satu pihak, terdakwa sudah meminta untuk dimusnahkan," ujar penasihat hukum Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/4/2023).
Kemudian tim penasihat hukum juga menyebutkan bahwa Teddy telah meminta Dody untuk memusnahkan empat kilogram sabu.
"Terhadap empat kilogram sabu tersebut di satu pihak terdakwa sudah meminta untuk dimusnahkan," katanya.
Untuk informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.
5 kilogram sabu itu hendak dijual kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.
Penukaran itu diduga berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).
Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.
Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.
Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.
Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.
AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."
Akibat perbuatannya ini, para terdakwa telah dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.