Polisi Terlibat Narkoba
Kubu Teddy Minahasa Anggap Peribahasa 'Menabur Garam ke Laut' Jadi Bumerang Bagi Jaksa
kesaksian tunggal terkait penukaran sabu itu datang dari asisten Dody Prawiranegara yang bernama Syamsul Maarif alias Arif.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa saksi meringankan yang dihadirkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai sebuah kesia-siaan.
Sebab, para saksi yang dihadirkan tidak bisa menerangkan penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.
Bahkan jaksa penuntut umum menganggap kehadiran para saksi tersebut seperti peribahasa membuang garam ke laut.
Baca juga: Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata
"Kualitas kesaksian mereka hanya seperti membuang garam ke laut atau akan jadi sia-sia belaka sekaligus hanya akan mempertebal berkas saja dan akan membuang waktu mereka saja," kata jaksa dalam persidangan kasus narkoba atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023).
Terkait peribahasa itu, tim penasihat hukum Teddy Minahasa menganggapnya sebagai bumerang bagi jaksa.
Sebab, hal tersebut mengindikasikan bahwa jaksa sudah menyimpulkan sejak awal.
"Saksi belum diperiksa, mereka sudah bisa menerawang kalau saksi ini tidak tahu terkait penukaran. Seharusnya kan kalau orang saat diperiksa, ditanya 'Apakah Anda tahu?" ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Jaksa Bantah Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Tak Sesuai HAM, Ini Alasannya
Akan tetapi, jika memang para saksi tersebut tak mengetahui penukaran sabu, maka menjadi nilai tambah bagi kubu Teddy Minahasa. Sebab, keterangan saksi tak bisa berdiri sendiri.
"Satu saksi bukan saksi. Unus testis ulu testis," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kesaksian tunggal terkait penukaran sabu itu datang dari asisten Dody Prawiranegara yang bernama Syamsul Maarif alias Arif.
Bahkan Dody yang memerintahkan Arif, tak melihat langsung penukaran sabu tersebut.
"Jadi kualitas kesaksian Dody itu testimoni de audito," ujarnya.
Untuk informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.
5 kilogram sabu itu hendak dijual kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Tetap Hakim Vonis Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.