Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata

JPU beranggapan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba - JPU beranggapan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan sejumlah prestasi yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa di Polri hanyalah untuk kepentingan dan pencitraan semata.

Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa (18/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," ujar JPU, Iwan Ginting dalam sidang pembacaan replik kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

JPU juga beranggapan bahwa prestasi-prestasi yang diraih Teddy Minahasa tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang sudah ia lakukan.

Lantaran kejahatan yang dilakukan Teddy Minahasa dianggap telah menghancurkan berjuta generasi bangsa sebagai pondasi kehidupan bangsa.

Baca juga: Asal-usul Modal Rp 20 Miliar Teddy Minahasa untuk Operasi Bongkar 2 Ton Narkoba di Laut Cina Selatan

"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," ujarnya.

Kejahatan narkoba tersebut, kata JPU juga telah mengubur cita-cita generasi penerus bangsa.

"Akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia."

Maka dari itu, JPU beranggapan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa sudah tepat, yakni hukuman mati.

"Sehingga Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa," ujar Iwan.

Teddy Minahasa Akui Dapat Jumlah Penghargaan Terbanyak di Polri

Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Sumbar, (25/8/2021) -
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Sumbar, (25/8/2021) - (Kapolda_banten_official)

Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan Teddy Minahasa pada Kamis (13/4/2023) yang berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi", ia mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.

Jumlah tersebut, dikatakan Teddy Minahasa merupakan jumlah penghargaan terbanyak yang didapatkan oleh anggota Polri saat ini.

"Memperoleh 24 tanda jasa dan tanda kehormatan."

"Ini adalah jumlah terbanyak yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia saat ini," tegas Teddy.

JPU Sebut Tuntutan Mari Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa Tak Langgar HAM

Diketahui bahwa Teddy Minahasa dituntut Mati oleh JPU atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Atas hal tersebut, dalam replik yang dibacakan hari ini, Selasa, JPU menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Lantaran peredaran narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa karena sudah merenggut banyak nyawa manusia.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN -
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dianggap tidak melanggar HAM.

"Lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain," kata JPU dalam sidang pembacaan replik, Selasa (18/4/2023).

Tim JPU juga mengutip dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hak asasi harus digunakan dengan menghormati hak asasi orang lain, penerapannya pun dianggap mesti dibatasi dengan instrumen undang-undang,

"Yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh Pengadilan," kata JPU.

"Dan putusan tersebut pada akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung," imbuhnya

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved