Kamis, 2 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Endar Priantoro Tiba di Kantor Ombudsman, Mau Lapor Dugaan Maladministrasi

Brigjen Endar bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (17/4/2023). Dia ingin melaporkan dugaan maladministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro tiba di Gedung Ombudsman RI.

Brigjen Endar bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Tribunnews.com, Endar Priantoro terlihat di Kantor Ombudsman RI sekira pukul 16.20 WIB.

Endar belum mau menyampaikan apa-apa. Dia baru ingin bicara setelah pelaporan rampung.

"Nanti setelah selesai ya," ucap Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Kisruh pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK belakangan ini menjadi kontroversi. 

Tak terima dicopot, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Endar juga melaporkan Cahya dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat tanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro Lapor Ombudsman Siang Ini

Sementara itu, KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan telah habis per 31 Maret 2023. 

KPK menolak memperpanjang masa penugasan Endar dan menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved